POLINES Logo
LOADING

Searching...

No search results

Sorry, we couldn't find any results for ""

Try the following tips:

  • • Check your spelling
  • • Use shorter keywords
  • • Try different or more general terms

Note: search at least 2 characters for best results

Tugas dan Fungsi Polines

Peran dan tanggung jawab Politeknik Negeri Semarang dalam pendidikan vokasi berkualitas

Tugas dan Fungsi Polines diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang. Berikut adalah uraian lengkap tentang peran dan tanggung jawab institusi kami dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berkualitas.

Tugas Polines

Tanggung jawab utama institusi

Polines mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Sebagai institusi pendidikan vokasi, Polines berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan siap memasuki dunia kerja dengan keahlian praktis yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

Fungsi Polines

Aspek-aspek pelaksanaan tugas

Dalam melaksanakan tugas, Polines menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1

Pelaksanaan dan Pengembangan Pendidikan Vokasi

Menyelenggarakan program pendidikan vokasi yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan industri, dengan fokus pada pengembangan kompetensi praktis dan soft skills mahasiswa.

2

Pelaksanaan Penelitian Terapan

Melaksanakan penelitian yang fokus pada aplikasi praktis dan inovasi teknologi untuk mendukung pengembangan industri dan solusi nyata bagi masyarakat.

3

Pengabdian kepada Masyarakat

Memberikan kontribusi aktif kepada masyarakat melalui program pelatihan, konsultasi teknis, dan kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.

4

Pembinaan Sivitas Akademika

Membina dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia, baik dosen maupun tenaga kependidikan, serta mendukung pengembangan profesional berkelanjutan.

5

Pelayanan Administrasi

Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kelancaran operasional institusi.

6

Pengembangan Kerjasama

Membangun dan mengembangkan kerjasama strategis dengan berbagai stakeholder baik nasional maupun internasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang

Contact via WhatsApp
Chat with Assistant
POLINES Logo

Polines Assistant

Ready to assist you

Hari Ini